Pasca Diprotes Warga Sekitar, Menag Berikan Solusi Tempat Ibadah pada Jemaat GBI Cinere
Sumber: Google

News / 20 September 2023

Kalangan Sendiri

Pasca Diprotes Warga Sekitar, Menag Berikan Solusi Tempat Ibadah pada Jemaat GBI Cinere

Aprita L Ekanaru Official Writer
1183

Masyarakat di Gandul, Cinere, Depok, pada Minggu (17/9/2023), mengunjungi GBI Bellevue dalam rangka menyampaikan penolakan terhadap adanya kapel di wilayah tersebut. Kedatangan mereka ini merupakan bentuk protes atas keberadaan kapel yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Depok. Kapel ini baru saja pindah ke sebuah ruko dua bulan yang lalu, setelah sebelumnya berada di Pangkalan Jati.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, menjelaskan bahwa warga yang protes datang setelah menjalani pengajian subuh di masjid terdekat dengan lokasi kapel. Mereka mengungkapkan penolakan terhadap kapel tersebut, namun tidak terjadi penyerangan, dan warga kemudian membubarkan diri. Fuady menegaskan bahwa situasi di lokasi tersebut aman dan kondusif, dengan personel Polsek Cinere yang telah mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menjaga keamanan jemaat yang beribadah di kapel tersebut.

 

Baca Juga: Ibadah GBI Solagracia Padang Dibubarkan dan Diancam Pembunuhan, PGI Kecam Aksi Ini

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Men, memberikan solusi atas protes warga terkait pelaksanaan ibadah di Kapel GBI Cinere Bellevue, Depok. Gus Men menyatakan bahwa jemaat dapat menggunakan Kantor Kemenag setempat untuk beribadah sementara waktu. Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada pembicaraan mengenai kemungkinan pemindahan tempat ibadah atau langkah lain yang perlu diambil.

Lebih lanjut, Gus Men meminta Kemenag Kota Depok untuk turun tangan dalam menangani persoalan ini dan memberikan perlindungan kepada jemaat yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan ibadah. Kemenag juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk mencari solusi terbaik. Gus Men juga menyebutkan bahwa ada upaya untuk mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi peraturan presiden agar mempermudah perizinan tempat ibadah. Rekomendasi dari Kemenag diharapkan dapat membuat proses ini menjadi lebih efektif dan memudahkan.

 

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Maaf ke Umat Kristen, Janjikan Regulasi Jelas Pendirian Rumah Ibadah

 

Dengan upaya koordinasi antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan masalah terkait kapel ini dapat segera mendapatkan solusi yang memadai dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Sumber : Sido News | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami